<p> Kamis, 13 Februari 2020 Telah Dilaksanakan Pembinaan Administrasi Desa oleh Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung di Desa Jagapati . Kegiatan ini sekaligus dalam rangka mengetahui pelaksanaan Administrasi Desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya di Desa Jagapati.</p> <p> Tujuan pembinaan administrasi pemerintahan desa adalah satu, untuk meningkatkan tertib administrasi pemerintahan desa. dua, mengidentifikasi dan memberikan solusi pemecahan masalah yang timbul dalam proses maupun penyelesaian administrasi desa</p> <p> Pembinaan administrasi ini sifatnya menyeluruh pada ke sekretariatan Pemerintahan Desa Jagapati untuk meminimalisir kesalahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat baik dalam penyusunan anggaran ataupun dalam realisasinya. Misalnya, pada kasi pemerintahan menyangkut administrasi kependudukan, Pada Kaur TU- Umum&nbsp; pengisian buku Peraturan Desa, Peraturan Perbekel , Keputusan Perbekel, Inventaris Desa, Agenda surat&nbsp; masuk- keluar, pengisian buku ekspedisi, buku data aparat Desa, pengisian buku kas pembantu kegiatan kepada masing &ndash; masing Kasi dan Kaur sesuai dengan Permendagri No 47 tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa. KIM/JPT/004</p>
Pembinaan Administrasi Desa oleh Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung di Desa Jagapati
14 Feb 2020