Sesuai hasil koordinasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung dengan dinas pendidikan, kepemudaan dan olah raga kabupaten Badung yang berkaitan dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kabupaten Badung, maka bersama ini diinformasikan kepada masyarakat kabupaten Badung, bahwa dokumen kependudukan dan pencatatan sipil seperti (Akta pencatatan sipil, KK, KTP-el dan KIA) yang di pakai melengkapi pendaftaran masuk sekolah TIDAK PERLU DILEGALISIR.
PENGUMUMAN : Diinformasikan kepada masyarakat desa jagapati terkait penerimaa siswa baru
28 May 2019